Category Archives: Fiqih Muamalah

Muslim itu Yang Baik Sosialnya, Bukan Hanya Yang Rajin Ibadah

albirrupertiwi.com Dalam banyak teks syariah, baik al-Quran atau juga hadits-hadits Rasulullah s.a.w., banyak dijelaskan bahwa memang agama ini tidak hanya menuntut umatnya untuk menjadi orang yang shalih ritual yang bentuknya vertikal hanya kepada Allah s.w.t., tapi juga agama ini menuntut umatnya untuk jadi orang yang shalih sosial, yang keshalihannya berbentuk

JILBAB “PUNUK ONTA” AHLI NERAKA?

Trend busana terus berkembang, termasuk pula jilbab “punuk onta” sebagai fashion muslimah yang akhir-akhir ini sering diperbincangkan. Bila tidak cermat, orang akan terjebak memvonis pemakainya sebagai ahli neraka yang tidak akan masuk surga sama sekali. Pemahaman itu bermula dari hadits: عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى

Wajibkah Seorang Anak Memberi Nafkah Kepada Orang Tuanya?

Pertanyaan : Assalamualaikum, Ustadz, saya ingin menanyakan perihal kewajiban nafkah seorang anak kepada orang tuanya, apakah benar bahwa islam mewajibkan anak memberi nafkah kepada orang tuanya? Lalu kapan anak menjadi wajib memberikan nafkah kepada orang tuanya? Bagaimana jika si anak juga dalam keadaan tidak mampu? mohon penjelasannya. Jazakallahuwassalamualaikum wr wb

Hukum Asuransi BPJS

BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) merupakan Badan Usaha Milik Negara yang ditugaskan khusus oleh pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama untuk Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya ataupun rakyat biasa. BPJS Kesehatan

Lakum Dinukum Waliyadin

“Bagimu agamu, dan bagiku agamaku”, inilah terjemahan dari QS. Al-Kafirun: 6 yang sering kita dengar selama ini. Tidak ada yang salah dengan terjemahan itu, tapi lebih dari sana marilah kita simak bagaimana ulama tafsir menjelaskan pemahaman ayat ini. Surat Al-Kafirun adalah nama yang paling masyhur bagi surat ini, walaupun dalam kesempatan yang lain